Pasuruan (WartaBromo.com) – Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasuruan akhirnya memutuskan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan PJ Kades Karangasem Kecamatan Wonorejo M. Umar Setiawan direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rekomendasi ini diberikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi. Sementara terlapor PJ Kades Karangasem yang dua kali dipanggil Bawaslu Kabupaten Pasuruan tidak hadir tanpa ada keterangan.
“Dari dua kali pemanggilan, terlapor tidak hadir dalam klarifikasi di Bawaslu. Kami sangat menyayangkan ketidak hadiran. Kesempatan itu seharusnya untuk klarifikasi atas laporan masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto.
Menurut Arie, rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ini segera dikirimkan ke BKN di Jakarta. Selanjutnya, BKN yang akan memutuskan dalam pemberian sanksi disiplin ASN.
“Kami berharap, dugaan pelanggaran netralitas ASN tidak terjadi lagi. Karena pada Pemilu legislatif lalu, sudah ada tiga orang ASN yang dijatuhi sanksi disiplin ASN,” tandas Arie.
Seperti diketahui, Pj Kades Karangasem Umar Setiawan sebelumnya sempat dilaporkan ke Panwascam Wonorejo, pada Rabu (23/10/2024) lalu dengan tuduhan melanggar netralitas sebagai ASN dalam Pilkada 2024.
Kejadian bermula saat akun TikTok pribadinya tiba – tiba mengunggah video dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 1 Gus Mujib – Ning Wardah.
Saat dikonfirmasi, dirinya memgaku bukan dirinya yang mengunggah video tersebut melainkan seseorang lantaran akun tiktok pribadinya nyantol di HP yang sudah ia jual. (Riz/yog)