Mayangan (WartaBromo.com) – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi berinisial G dari Polres Probolinggo menimpa seorang warga, Agus Sumantri. Agus yang mengalami pemukulan berharap pihak kepolisian dapat memberi keadilan dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar, mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Satreskrim Polres Kota Probolinggo terkait kasus tersebut.
“Kalau memang terbukti ada anggota kabupaten (Polres Probolinggo) tetap nanti menunggu pembuktian dari kota (Polres Probolinggo Kota) dan nanti ranahnya paminal polres kabupate,” jelas Iptu Putra.
Agus, ditemani kuasa hukumnya, Siti Zuroidah, menyatakan keprihatinannya atas insiden yang dialaminya. Agus mengaku tidak hanya terluka secara fisik, tetapi juga merasa dipermalukan karena kejadian itu terjadi di depan umum, di sebuah warung nasi padang di Kelurahan Sukabumi, Mayangan, Kota Probolinggo.
Insiden berawal ketika Agus bertemu dengan istri pelaku secara kebetulan di warung tersebut, Kamis (7/11/2024). Agus yang mengenal wanita tersebut hanya bertegur sapa.
Namun, tak lama kemudian, oknum polisi G datang dan langsung menyerang Agus dengan memukul menggunakan gelas kaca, menyebabkan bibir lebam dan gigi patah.
Tak hanya melakukan kekerasan, pelaku juga sempat mengancam Agus dengan mengatakan, “Mati kon saiki!” (“Mati kau sekarang!”), ujar Agus menirukan perkataan pelaku, Jumat (8/11/2024).
Siti, kuasa hukum Agus, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pelaku belum menunjukkan itikad baik, baik untuk meminta maaf maupun melakukan upaya damai.
“Kami berharap proses ini dilakukan secara tegas sesuai aturan agar tidak ada lagi korban dari tindakan arogansi oknum polisi seperti ini,” katanya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Kasusnya kini ditangani oleh kepolisian setempat.
Peristiwa penganiayaan ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran oleh oknum aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian khusus agar tindakan serupa tidak terjadi di kemudian hari. (lai/saw)