Tongas (WartaBromo.com) – Aksi protes mewarnai Balai Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo pada Selasa (5/11/2024), dipicu laporan seorang perempuan bernama HS atau Halimatus Sakdiyah terhadap Kepala Desa M. Kasem ke polisi. Dimana kades tersebut diduga ingkar janji dalam hubungan asmara keduanya.
Warga Curah Dringu itu, resmi mengadu ke Polres Probolinggo Kota sehari sebelumnya dengan didampingi ormas lokal dan keluarganya.
Ia membawa bukti berupa pesan singkat dan foto-foto yang menunjukkan kedekatan dengan sang kepala desa. Bukti ini diharapkan dapat memperkuat laporannya.
Perempuan berusia 34 tahun itu, mengaku bahwa perasaan kesal dan kecewa mendorongnya untuk melapor, terutama setelah ia merasa janji pernikahan dari kepala desa hanyalah angin lalu.
“Saya menyerahkan kepercayaan penuh, bahkan rela meninggalkan hubungan dengan suami. Namun janji itu tak pernah ditepati,” keluhnya.
Halima menuturkan hubungannya dengan kepala desa berawal dari kegiatan senam yang sering ia hadiri di Balai Desa Dungun setahun lalu. Kesempatan ini membuat keduanya sering berinteraksi.
Hingga akhirnya ia merasa nyaman untuk mencurahkan masalah rumah tangganya dengan IS, suaminya. Kepala desa, katanya, memberikan harapan untuk menikahinya dan akan membantu mengurus surat perceraiannya dengan IS.
Sekitar 2 bulan lalu, kedua bertemu di sebuah acara dan berbincang. Karena kondisi sibuk, pembahasan terkait perceraian tidak dilakukan.
“Suatu hari saya diminta datang ke balai desa. Saat itulah pak kades mengeluarkan jurus rayuannya,” cerita ibu 2 anak itu.
Ia lantas datang ke balai desa pukul 09.00 dan pertemuan berakhir hingga pukul 16.00 WIB. Setelah itu, Halima tidak diijinkan pulang, melainkan diajak jalan-jalan ke Kota Probolinggo.
Lantas M. Kasem mengajak Halima diajak ke sebuah penginapan di Kota Probolinggo. Ia tidak memberontak karena berharap, permasalahan dengan suami pertamanya tuntas atau selesai.
Di sebuah kamar, hubungan layaknya suami istri terjadi antara mereka. Bahkan Halima sempat memotret dan merekam kegiatan di dalam kamar tidur. “Untuk dokumen pribadi,” tuturnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, janji itu tak kunjung terwujud. Merasa dipermainkan, Halima pun akhirnya mengambil langkah hukum.
“Enggak tahunya janji palsu. Sampai sekarang saya ditinggal begitu saja. Bahkan suami saya sekarang telah meninggalkan saya. Saya ingin pertanggunjawaban Kades tersebut,” tegasnya.
Menurut penjelasanPs Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota, Bripka Firman Datta kasus ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Laporan tersebut telah diterima dan penyelidikan akan segera dilakukan. Kami akan menindaklanjuti aduan ini secara profesional,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Tongas, Rochmad Widiarto, turut menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihak kecamatan akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan berkoordinasi dengan inspektorat terkait aduan ini. Jika memang ada pelanggaran, akan kami proses sesuai hukum,” ujar Camat Tongas.
Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat sekitar, dan warga menunggu kelanjutan proses hukum yang akan ditempuh. (lai/saw)