Probolinggo (WartaBromo.com) – Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil menurunkan angka pernikahan anak. Meski beberapa kecamatan masih mencatat jumlah perkara dispensasi kawin yang tinggi.
Berdasarkan data terbaru, Kabupaten Probolinggo kini berada di peringkat tujuh dalam kasus pernikahan anak di Jawa Timur, turun dari peringkat tiga di tahun-tahun sebelumnya.
Data ini berasal dari Rekapitulasi Perkara Dispensasi Kawin oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, mencakup periode Januari hingga 28 Oktober 2024. Pasuruan menempati peringkat pertama dengan 718 perkara, disusul Kabupaten Malang (606 perkara), Banyuwangi (577 perkara), dan Lumajang (556 perkara).
Kabupaten Probolinggo sendiri, melalui Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, menerima 306 perkara dispensasi kawin. Sebanyak 225 di antaranya dikabulkan, sementara sisanya dicabut, ditolak, atau tidak diterima oleh hakim.
Meskipun jumlah kasus menurun, beberapa kecamatan di Kabupaten Probolinggo masih menjadi penyumbang terbesar pengajuan dispensasi kawin.
Sekretaris Panitera PA Kraksaan, Syaiful Arifin, menjelaskan bahwa proses pengabulan dispensasi kawin tetap melalui pertimbangan ketat.
“Hakim tidak serta merta mengabulkan permohonan. Namun, jumlah perkara yang dikabulkan memang lebih banyak,” jelasnya pada Selasa (5/11/2024).
Di Kabupaten Probolinggo, Kecamatan Tongas menempati posisi teratas dengan 25 pengajuan dispensasi kawin, diikuti oleh Kecamatan Tiris dengan jumlah yang sama, dan Kecamatan Gading di posisi ketiga dengan 23 perkara.
Dalam upaya menurunkan angka ini lebih jauh, Syaiful mengungkapkan harapannya agar Kabupaten Probolinggo bisa keluar dari 10 besar kabupaten dengan perkara dispensasi kawin terbanyak pada akhir tahun nanti.
Untuk menekan angka pernikahan anak, pemerintah daerah bersama beberapa lembaga terkait mengadakan pertemuan multi-stakeholder di Kantor Bupati Probolinggo.
Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat program pencegahan pernikahan anak, melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta berbagai dinas terkait lainnya, termasuk DP3AP2KB dan Dinas Sosial.
Dispensasi kawin merupakan izin yang diberikan oleh pengadilan bagi seseorang yang belum mencapai usia minimal 19 tahun untuk menikah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Sementara, berdasarkan program pencegahan ini, Kabupaten Probolinggo menargetkan pengurangan angka pernikahan anak secara berkelanjutan, demi melindungi masa depan generasi muda di wilayahnya. (saw)