Pasuruan (WartaBromo.com) – Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Salah satu poin putusan MK atas Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 itu menyangkut mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Di dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Frasa yang dinilai MK bertentangan tersebut berbunyi ‘Pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’.
“Menyatakan frasa ‘pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945,” demikian bunyi putusan MK yang diucapkan pada sidang pleno, Kamis (31/10/2024).
Sebelumnya, Pasal 151 ayat (4) UU Cipta Kerja tersebut mengatur perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja/serikat pekerja yang terkena PHK berakhir buntu, maka keputusan mesti dilakukan melalui penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kini, MK mengubah aturan yang menyatakan bahwa PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapat keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
“…tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” bunyi putusan MK tersebut.
Selain mekanisme PHK, MK juga mengubah sejumlah norma dalam UU Cipta Kerja berkenaan isu tenaga kerja asing, upah hingga ketentuan libur kerja.
MK juga memerintahkan pembentuk Undang-Undang (DPR dan Presiden) segera membentuk UU Ketenagakerjaan baru terpisah dari UU Cipta Kerja.
Diketahui, Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh sejumlah serikat pekerja, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, Partai Buruh serta dua orang perseorangan. (ham/asd)