Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang sopir truk yang terjadi di Jalur Pantura tepat di Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jumat (1/11/2024) sore. Ada 46 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Diketahui, korban yang Moch Samsul, warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo itu tewas di tangan Lukman Hakim (30) warga Kelurahan Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang yang tak lain adalah rekan kerja sesama sopir.
Proses rekonstruksi berlangsung tegang, melibatkan tersangka serta saksi kunci yang turut hadir di lokasi, yaitu pengendara motor yang membonceng tersangka.
Diketahui, sebagian adegan dilakukan di halaman Mapolres Pasuruan Kota dan dilanjutkan di lokasi kejadian.
“Kita melaksanakan rekonstruksi terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia yang kejadiannya pada tanggal 30 September 2024 yang lalu tadi kita berhasil untuk rekonstruksi sebanyak 46 adegan. Di mana adegan pertama sampai 32 kita lakukan di depan Mapolres, kemudian adegan 33 sampai 46 kita lakukan langsung di TKP,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.
Adegan yang diperagakan mengungkap kronologi kejadian di mana setelah melakukan pembacokan, tersangka kabur menuju Probolinggo. Dalam pelariannya, tersangka membuang barang bukti berupa celurit dan pakaian di daerah Rejoso, Pasuruan.
“Dalam rekonstruksi tersebut kita hadirkan saksi kunci yang membonceng pelaku pada saat itu yaitu saudara Andika berhasil kita mintai keterangan dan kita hadirkan dalam rekonstruksi tersebut yang memang secara Andika ini menyatakan mengantar tersangka sampai turun di sebelum truk kemudian disuruh menunggu di depan truk,” imbunya.
Andika, pengendara motor yang mengantar tersangka, dalam keterangannya menyatakan tidak mengetahui niat tersangka melakukan pembunuhan. Andika sempat diajak untuk mencari kerja oleh tersangka, yang sebelumnya diberhentikan dari pekerjaannya.
“Kemudian tiba-tiba tersangka naik kembali ke sepeda motor kemudian langsung pulang ke arah Probolinggo. Di tengah perjalanan di daerah Rejoso habis suruh berhenti sebentar yang kemudian tersangka naik kembali ke sepeda motor yang ternyata di situ tersangka adalah membuang senjata tajam jenis celurit dan pakaiannya,” jelas Choirul.
Diketahui, rekonstruksi itu juga dihadiri oleh kelurga korban, tersangka, kuasa hukum, kejaksaan dan pihak terkait lainnya.
Diharapkan, proses rekonstruksi tersebut bisa membantu kepolisian dalam menyusun berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (don/tof)