Mayangan (WartaBromo.com) – Kantor DPRD Kota Probolinggo mendadak digeruduk belasan wartawan lintas media. Pemicunya, diduga karena pegawai sekwan setempat, mengusir salah satu wartawan saat hendak liputan pada hari sebelumnya.
Insiden itu pun berbuntut panjang. Informasi yang dihimpun, pengusiran terjadi saat paripurna pada Senin 28 Oktober 2024 lalu. Ketika itu, pewarta dari portal media daring bernama Rapel Azizah, hendak meliput rapat paripurna yang digelar di kantor dewan.
Saat itu, ia memakai kaos dengan atribut pers. “Waktu mau masuk dihalangi, alasannya tidak boleh pakai kaos oleh satpam. Sudah saya jelaskan kalau mau liputan tapi tetap saja diusir, dengan alasan disuruh sekwan,” jelasnya, Kamis (31/10/24).
Malam harinya, yang bersangkutan sempat kembali ke gedung dewan di jalan Suroyo itu. Untuk meminta maaf langsung pada si satpam. Namun upaya dan niat baik itu malah diabaikan, dan si satpam malah nyolot.
Tindakan itu pun sangat disayangkan. “Untung hanya terjadi pada wartawan. Lalu bagaimana jika rakyat jelata yang masuk ke sini dengan pakaian mereka sehari-hari, ini gedung wakil rakyat kan. Mereka yang duduk disini dipilih oleh rakyat yang berpakaian compang-camping itu, tanpa rakyat mustahil mereka disini,” kata Agus Purwoko, salah satu wartawan media daring.
Buntut kejadian itu, belasan wartawan lintas media, baik dari media daring maupun televisi, menggeruduk kantor dewan. Mereka tidak terima rekannya mendapat perlakuan semacam itu. Yang bersangkutan juga sudah menjelaskan maksud dan tujuannya, untuk liputan. Belasan awak media ini tidak terima atas tindakan yang dinilai mencoreng nama media itu.
Saat mendatangi kantor DPRD Kota Probolinggo, mereka ditemui sekretaris dewan, Teguh Bagus Sujarwanto, di ruang transit. Wartawan dari televisi lokal, Farid Pahlevi, menyebut kedatangan pihaknya untuk klarifikasi soal peristiwa yang menimpa rekan kerjanya. “Kita datang ke sini untuk klarifikasi terhadap insiden ini (pengusiran wartawan),” ucapnya.
Sementara itu, Teguh dengan entengnya menyatakan jika peristiwa ini merupakan salah paham. “Ini hanya terjadi kesalahpahaman saja, tentunya kami tidak mungkin mengusir wartawan,” sebutnya, sembari meminta agar persoalan ini tidak diperpanjang
“Saya minta maaf. Ini hanya masalah kesalahpahaman saja. Jadi saya berharap masalah ini tidak lagi diperpanjang,” pungkas Teguh.
Sempat dijelaskan, jika memang ada aturan yang diberlakukan sekwan setempat, agar memasuki kawasan gedung dewan dengan pakaian rapi bukan kaos. Aturan baru itu, disebut sekwan belum sempat disosialisasikan dengan baik. Pasca insiden tersebut, sekwan setempat memutuskan untuk membuat pengecualian bagi awak media alias wartawan. (lai/saw)