Sukapura (WartaBromo.com) – Sebanyak puluhan kendaraan jip wisata yang beroperasi di kawasan Gunung Bromo dinyatakan tidak lulus dalam uji laik jalan. Tes ini digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo untuk memastikan kendaraan memenuhi standar teknis, serta menjamin keselamatan dan kelestarian lingkungan di destinasi wisata populer itu.
Uji laik jalan dilakukan selama dua hari, pada Senin-Selasa (28-29/10/2024), di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama bertempat di halaman Hotel Sukapura Permai, sementara hari kedua berlangsung di halaman kantor Desa Jetak, Kecamatan Sukapura. Sebanyak 424 kendaraan jip wisata mengikuti rangkaian pengujian ini.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Probolinggo, Sukito, mengatakan bahwa tes ini menjadi keharusan demi keamanan operasional jip wisata. Ada beberapa aspek yang menjadi fokus dalam pengujian, di antaranya sistem rem, lampu, emisi gas buang, dan komponen bagian bawah kendaraan.
“Tujuan utama dari uji laik jalan ini adalah memastikan kendaraan aman dan layak beroperasi untuk mendukung aktivitas pariwisata. Ini juga demi menjaga keselamatan wisatawan yang menggunakan kendaraan jip ini,” jelas Sukito pada Kamis (31/10).
Pada hari pertama, 210 kendaraan dari delapan desa di Kecamatan Sukapura, seperti Sapikerep, Sariwani, Kedasih, hingga Lumbang dan Wonomerto, mengikuti uji laik jalan. Dari jumlah tersebut, hanya 146 kendaraan yang dinyatakan lulus, sementara 6 kendaraan tidak lulus.
Hari kedua, pengujian diikuti 214 kendaraan yang mayoritas berasal dari Desa Ngadirejo, Wonokerto, dan Ngadisari. Namun, hanya 92 kendaraan yang dinyatakan laik jalan, sedangkan 20 kendaraan lainnya tidak lolos.
Menurut Sukito, kendaraan yang tidak lulus uji diwajibkan segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan teknis yang berlaku. “Setelah diperbaiki, kami akan menggelar uji ulang. Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Perbup Nomor 15 Tahun 2027 tentang pengujian kendaraan bermotor,” tegasnya.
Untuk kendaraan yang lulus pengujian, Dishub akan memberikan stiker laik jalan dengan logo hologram sebagai bukti resmi kelayakan kendaraan. Stiker ini sekaligus menjadi identitas bahwa jip wisata tersebut aman dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Sukito pun mengimbau seluruh pemilik jip wisata yang belum mengikuti uji laik jalan agar segera melakukan pengujian. “Keselamatan adalah hal yang utama. Jika ingin beroperasi di kawasan wisata Gunung Bromo, pastikan kendaraan sudah teruji laik jalan,” pungkasnya.
Dilibatkannya berbagai pihak, termasuk Jasa Raharja, Satlantas Polres Probolinggo, Ikatan Motor Indonesia (IMI), dan Dispenda Jawa Timur, juga memperkuat validitas hasil pengujian yang dilaksanakan ini. (saw)