Pasuruan (WartaBromo.com) – Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap dua tersangka judi online atau judol di Kota Pasuruan. Penangkapan ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk memberantas aktivitas perjudian online yang kian marak.
Dalam penangkapan yang berlangsung di rumah masing-masing tersangka, polisi mengamankan dua pria berinisial M (45) dan AR (46), warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kedua tersangka mengaku aktif bermain judol selama tujuh bulan terakhir.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, kedua tersangka melakukan aksinya dimulai dengan top-up saldo melalui ATM, lalu login ke akun untuk memulai permainan melalui ponsel mereka.
Davis menyebut, kedua tersangka sudah menjadi target polisi, terutama M yang juga pernah terjerat kasus narkoba pada 2018 lalu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp5,9 juta, dua unit handphone, dan beberapa bukti screenshot permainan judol.
“Dua tersangka judi online berhasil kita amankan,” kata Davis, saat rilis di Makopolres Pasuruan Kota, Kamis (31/10/2024).
M, salah satu tersangka, bahkan mengakui pernah menang besar. “Keuntungan paling besar 16 juta, tapi sering kalah juga, kalau kalah biasanya sekitar 200 hingga 500 ribu rupiah,” ungkapnya.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (don/tof)