Laporan Sumbangan Dana Kampanye: Paslon MUDAH Sebesar Rp645 Juta dan RUBIH Sebesar Rp589 Juta

103

Pasuruan (WartaBromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan merilis hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 2024.

Berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Pasuruan nomor 763/PL.02.5-Pu/3514/2024, diketahui total sumbangan dana kampanye Paslon Gus Mujib Imron – Ning Wardah Nafisah lebih banyak dibanding Paslon Rusdi Sutejo – Gus Shobih Asrori.

Paslon nomor urut 1, Gus Mujib dan Ning Wardah Nafisah memiliki total sumbangan dana kampanye sebesar Rp645.375.000. Sumbangan itu berasal dari pasangan calon sendiri dan disampaikan pada 24 Oktober 2024 lalu.

Dengan rincian, sumbangan berupa uang sebesar Rp20 juta dan sumbangan dalam bentuk barang senilai Rp625.375.000.

Pasangan MUDAH (Gus Mujib – Ning Wardah) itu sejauh ini tidak memperoleh sumbangan dana kampanye dari partai atau gabungan partai politik, pihak lain perseorangan maupun pihak lain badan hukum swasta baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa.

Sementara, Paslon nomor urut 2, Rusdi Sutejo – Gus Shobih Asrori mempunyai total sumbangan dana kampanye sebesar Rp589.070.000. Sumbangan itu berasal dari pasangan calon sendiri dan pihak lain perseorangan.

Sumbangan pasangan calon sebesar Rp116.670.000 dengan rincian sumbangan uang Rp1 juta dan sumbangan barang senilai Rp115.670.000.

Sumbangan dari pihak lain perseorangan kepada Paslon RUBIH (Rusdi Sutejo – Gus Shobih Asrori) sebesar Rp472.400.000 dengan rincian sumbangan uang sebesar Rp150 juta, sumbangan barang senilai Rp263.200.000 dan sumbangan jasa setara Rp58.800.000.

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang diumumkan KPU Kabupaten Pasuruan pada 25 Oktober 2024 ini merupakan perhitungan dari periode 24 September hingga 23 Oktober 2024. (ham/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.