Rasi Pengurangan Sampah

116

Oleh: Fatoni*

BARU-BARU ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengganjar penghargaan untuk 20 perusahaan karena dinilai telah mengimplementasikan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. Apresiasi itu tertuang pada surat keputusan No.1429/2024 yang diteken Menteri Siti Nurbaya pada 2 Oktober 2024.

Mungkin kita boleh sedikit ikut bahagia. Ternyata enam dari 20 perusahaan itu punya “cabang” di Kabupaten Pasuruan . Tanpa mengesampingkan inisiatif masing-masing perusahaan, sampai di sini kita bisa asumsikan dukungan pengurangan sampah dari sumber di Pasuruan kian luas. Seperti kita tahu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan punya program Yuksalimah (Yuk Kelola Sampah dan Limbah jadi Berkah).

Peta jalan pengurangan sampah oleh produsen telah diatur sejak lima tahun lalu, melalui Peraturan Menteri LHK No.75/2019. Produsen dimaknai sebagai pelaku usaha yang memproduksi barang menggunakan kemasan yang mendistribusikan dan menggunakan wadah yang sulit terurai oleh proses alam. Mereka dikategorikan pada 3 jenis; yakni manufaktur, ritel, serta jasa makanan dan minuman. Melalui regulasi itu, pemerintah meminta produsen mengurangi sampah yang berasal dari produk dan kemasannya hingga sebesar 30 persen pada 2029.

Ada tiga cara mengurangi sampah, yakni pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Ini bukan perkara mudah.

Berkaca dari pengalaman sebagai fasilitator lapangan DLH Kabupaten Pasuruan, pengurangan sampah akan lebih efektif dan sustainable jika mampu mengolah ceruk keekonomian sampah. Untuk “menyulap” sampah jadi berkah (baca; sirkular ekonomi ), sebagian masyarakat ada yang menggunakan bank sampah. Laiknya perbankan, nasabah menabung sampah yang kemudian dikonversi menjadi nilai tertentu.

Umumnya dalam bentuk uang tapi ada juga dengan imbalan jasa layanan tertentu, semisal pembayaran tagihan listrik atau yang lain. Sebagian lain masyarakat menggunakan sistem Tempat Pembuangan Sampah 3R (reduce, reuse, recycle). Sementara sampah anorganik (plastik, kertas, besi) dijual kembali untuk didaur ulang oleh industri, sampah organik semisal sayur dan buah atau sisa makanan diolah menjadi kompos dan maggot.

Di Pasuruan, pengolahan sampah model ini bisa ditemui, salah satunya, di TPS Cinta Mahesa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo. Di tempat ini, sisa makanan dan sampah organik lain ludes tak tersisa dimakan magot. Larva bertubuh ginuk-ginuk itu lantas jadi santapan lezat nan penuh gizi bagi bebek dan burung puyuh. Selain dipanen telurnya, unggas itu juga diambil dagingnya.

Lantas kemana residu sampah berakhir? Benarkah zero waste? Tidak juga. Untuk mengolah residu, ada baiknya kita menilik bagaimana Pemerintah Desa Randupitu Kecamatan Gempol memanfaatkan sampah yang tak lagi bisa terkelola menjadi bahan bakar pengganti batubara. Melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pemuda Peduli Sampah, mereka mengembangkan Refused Derived Fuel alias RDF, yang produknya langsung disalurkan ke industri-industri.

Di level industri daur ulang sendiri, dalam hemat saya, ada dua ketegori pendauran ulang sampah yang sulit terurai oleh alam (baca: plastik ). Pertama open loop, kedua close loop. Pada open loop sampah didaur ulang menjadi bentuk lain. Contohnya plastik polyethylene Terephhalate (PET) bekas diubah menjadi kaos dan sepatu atau barang lain. Adapun pada open loop sampah PET didaur ulang menjadi produk yang sama. Dari botol kembali jadi botol.

Di Indonesia, industri yang mulai menerapkan close loop dalam rantai pasok produksi adalah Coca-Cola Europacific Partners Indonesia. Melalui Amandina Bumi Nusantara, perusahan patungan CCEP Indonesia dan Dynapack, kemasan plastik PET bekas dicacah, dilebur, dan diproses menjadi produk yang sama, yakni Recycled PET.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.