Istri Siri Bunuh Suami Mengaku Cemburu dan Alami KDRT

167

Kuripan (WartaBromo.com) – Supiani (48) nekat mengakhiri hidup suaminya, Tomo (60), dengan alu atau kayu penumbuk kopi di rumah mereka di Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo karena sakit hati. Selain itu, Tomo seringkali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepada polisi, Supiani mengaku sakit hati karena suaminya berencana meninggalkannya untuk kembali ke istri pertama. Selain kekerasan fisik, Tomo juga disebut tidak memenuhi nafkah batin bagi Supiani.

“Dia mau kembali ke istri pertama dan mau ceraikan saya. Saya Sakit Hati dan Takut Ditinggal,” tuturnya, Kamis (24/10/2024).

Supiani mengungkap bahwa ia sudah lama menahan emosi terhadap perlakuan suaminya. “Saya juga katanya diguna-guna, dan dia bilang kalau pun saya cari orang pintar sampai Madura, tetap gak bakal bisa diobati,” ujarnya.

Pertengkaran antara keduanya memuncak pada malam kejadian. Supiani akhirnya mengambil alu dan memukul wajah Tomo saat sang suami tertidur pulas dengan posisi miring ke kiri.

Kapolsek Kuripan, Iptu Hartawan, mengungkapkan bahwa korban sempat berusaha melawan meski kondisinya terdesak. “Tapi pelaku kembali memukulnya dengan alu di bagian wajah hingga akhirnya korban meninggal di tempat,” jelasnya.

Menurut hasil visum dari RSUD Dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo, Tomo mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah, yang menjadi penyebab kematiannya.

Setelah menerima laporan dari warga dan perangkat desa, anggota Polsek Kuripan dan Tim Inafis Satreskrim Polres Probolinggo langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi mengamankan alu yang digunakan sebagai alat pembunuhan dan meminta keterangan saksi serta pelaku.

Kapolsek Hartawan menjelaskan bahwa tindakan nekat Supiani dilatarbelakangi oleh rasa cemburu dan kekerasan dalam rumah tangga. “Korban sering melakukan kekerasan terhadap pelaku, dan ancaman perceraian semakin memicu emosi pelaku. Status pelaku sebagai istri siri membuat pelaku merasa terpinggirkan,” katanya.

Supiani kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kuripan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB ini membuat geger warga sekitar. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.