Tes SKD Tak Boleh Pakai Perhiasan Termasuk Anting, Kenapa?

690

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 masih berlangsung hingga saat ini. Mengingat ketatnya proses pendaftaran dan proses seleksi masuk ruangan tes SKD, panitia melarang peserta wanita memakai perhiasan termasuk anting.

Larang ini ternyata masih banyak yang belum diketahui oleh para pelamar CPNS, utamanya yang baru ikut mendaftar. Mereka menyatakan ketidak tahuan bahwa menggunakan anting pun tidak diperbolehkan.

“Iya, gak boleh pakai perhiasan termasuk anting, punya saya juga harus dilepas di lokasi,” terang Ratih (26), salah satu pelamar CPNS asal Kota Pasuruan yang telah mengikuti tes SKD di Universitas PGRI Adi Buana, Surabaya saat dihubungi WartaBromo pada Selasa (22/10/2024).

Ia juga menjelaskan, peserta yang memakai hijabpun akan dicek secara detail oleh panitia, guna memastikan tidak memakai perhiasan.

“Dicek dipegang telinganya dari luar pakai anting dan kalung atau tidak, kalau pakai ya disuruh lepas.”

Sebagaimana diketahui, sebenarnya larangan memakai perhiasan saat ujian SKD CPNS 2024 sudah dijelaskan dalam Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 06/PANPEl.BKN/CPNS/X/2024.

Larangan ini tidak hanya berlaku untuk anting, tetapi juga mencakup kalung, cincin, gelang, bros, dan aksesoris lainnya. Peraturan ini diterapkan untuk menjaga keseragaman dan meminimalisir potensi kecurangan selama tes.

Selain itu, pelarangan perhiasan juga bertujuan agar peserta dapat lebih fokus tanpa terganggu oleh benda-benda yang tidak diperlukan. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.