Kraksaan (WartaBromo.com) – Sejumlah bangunan yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi di sepanjang bantaran Sungai Rondoningo, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, dibongkar Pemkab Probolinggo. Terhadap mucikari dan perempuan pekerja seks bakal mendapatkan pelatihan pemberdayaan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menjelaskan bahwa pembongkaran pada hari Senin (21/10/2024) itu, bukanlah tindakan yang mendadak.
Sebelumnya, pihaknya telah mengeluarkan beberapa surat peringatan terkait keberadaan bangunan-bangunan tanpa izin tersebut. Mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga.
“Kami bertindak tegas dalam menertibkan bangunan liar ini, terutama yang terlibat dalam kegiatan prostitusi. Dengan kerjasama dengan instansi terkait, kami memastikan prosedur penertiban berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sugeng pada Rabu (23/10/2024).
Penertiban ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, yang menerjunkan alat berat untuk meratakan puing-puing bangunan yang dibongkar.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo juga terlihat aktif mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi pembongkaran.
Slamet Yuni Maryono, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Pertanahan pada DPKPP Kabupaten Probolinggo, menambahkan bahwa Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan DPKPP untuk memastikan bahwa bangunan yang dibongkar tidak terdaftar dalam database izin yang ada.
“Kami ingin memastikan semua bangunan memiliki legalitas yang jelas, karena hal ini sangat penting dalam proses penertiban,” ungkapnya.
Selain itu, Bagong Mughni, seorang pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, menjelaskan bahwa pasca-penertiban, akan ada program pemberdayaan bagi perempuan dan mucikari yang bersedia mengikuti rehabilitasi.
“Kami akan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Dinsos di Kediri untuk memberikan pelatihan bagi mereka yang ingin beralih ke pekerjaan yang lebih baik. Jika ada yang menolak, kami akan memulangkan mereka ke daerah asal,” kata Bagong.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah Kabupaten Probolinggo berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. Serta memberikan kesempatan bagi mereka yang ingin memperbaiki kondisi hidup mereka. (saw)