Ini 5 Sanksi Tes SKD CPNS 2024, Ada yang Berakhir Didiskualifikasi

32

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tes SKD CPNS 2024 memiliki aturan ketat yang harus dipatuhi peserta. Untuk itu, para peserta harus mengikuti semua aturan yang ada agar tidak terkena sanksi.

Ada 5 sanksi tes SKD CPNS 2024 yang bahkan salah satunya bisa menyebabkan peserta tes didiskualifikasi. Berikut ini adalah beberapa sanksi yang akan diberikan bagi peserta yang melanggar ketentuan:

1. Terlambat Hadir: Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur. Oleh karena itu, penting untuk datang tepat waktu agar tetap bisa mengikuti tes.

2. Kelengkapan Dokumen: Peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan lengkap atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak akan diizinkan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

3. Pelanggaran Ketentuan: Peserta yang melanggar ketentuan lain seperti yang dimaksud pada huruf c juga tidak diizinkan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

4. Teguran Lisan: Pelanggaran pada ketentuan larangan di huruf g angka 1) hingga 8) akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN. Dalam beberapa kasus, peserta bahkan bisa dibatalkan keikutsertaannya dalam seleksi.

5. Diskualifikasi: Pelanggaran ketentuan huruf g angka 9) dan 10) akan dikenakan sanksi diskualifikasi langsung.

Pastikan untuk mematuhi semua aturan agar bisa mengikuti tes SKD CPNS 2024 dengan lancar dan tanpa kendala. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.