Pasuruan (WartaBromo.com) – Tes SKD CPNS 2024 memiliki aturan ketat yang harus dipatuhi peserta. Untuk itu, para peserta harus mengikuti semua aturan yang ada agar tidak terkena sanksi.
Ada 5 sanksi tes SKD CPNS 2024 yang bahkan salah satunya bisa menyebabkan peserta tes didiskualifikasi. Berikut ini adalah beberapa sanksi yang akan diberikan bagi peserta yang melanggar ketentuan:
1. Terlambat Hadir: Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur. Oleh karena itu, penting untuk datang tepat waktu agar tetap bisa mengikuti tes.
2. Kelengkapan Dokumen: Peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan lengkap atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak akan diizinkan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
3. Pelanggaran Ketentuan: Peserta yang melanggar ketentuan lain seperti yang dimaksud pada huruf c juga tidak diizinkan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
4. Teguran Lisan: Pelanggaran pada ketentuan larangan di huruf g angka 1) hingga 8) akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN. Dalam beberapa kasus, peserta bahkan bisa dibatalkan keikutsertaannya dalam seleksi.
5. Diskualifikasi: Pelanggaran ketentuan huruf g angka 9) dan 10) akan dikenakan sanksi diskualifikasi langsung.
Pastikan untuk mematuhi semua aturan agar bisa mengikuti tes SKD CPNS 2024 dengan lancar dan tanpa kendala. (jun)