Transparansi Anggaran, Upaya Probolinggo Menggempur Praktik Korupsi

31

Probolinggo (WartaBromo.com) – Kepala dan perangkat desa di Kabupaten Probolinggo berpotensi terjerat kasus tindak pidana korupsi akibat pengelolaan keuangan desa yang tidak tepat. Transparansi anggaran diyakini mampu mencegah korupsi di Probolinggo.

Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mengadakan program edukasi dan sosialisasi tata kelola keuangan desa bertajuk Jaksa Jaga Desa. Berlangsung di Pendopo Kecamatan Pajarakan, Jumat (18/10/2024).

Dalam acara ini, para kepala desa beserta perangkat desa se-Kecamatan Pajarakan dibekali pemahaman dan pedoman agar dapat menghindari kesalahan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

“Harapannya, dengan sosialisasi ini, perangkat desa semakin cermat dalam mengelola APBDes sesuai aturan. Dengan begitu, potensi tindak pidana korupsi dapat diminimalkan,” ujarnya.

Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Kabupaten Probolinggo, Kusuma Hadi Hartawan, menambahkan bahwa peran kejaksaan tidak hanya dalam pengawasan tetapi juga menampung pengaduan masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa.

“Kejari selalu aktif mengingatkan para kepala desa agar waspada dalam setiap kegiatan pengelolaan keuangan, terutama dalam hal aset desa yang sering menjadi titik rawan korupsi,” jelas Kusuma.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara Kejari dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dari masyarakat.

“Kami akan menindak setiap temuan berdasarkan laporan yang masuk. Jadi, perangkat desa harus lebih berhati-hati agar tidak terjebak dalam kasus hukum,” tambahnya.

Teguh Prihartono, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mengatur keterbukaan informasi publik dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan desa.

“Perangkat desa wajib berpedoman pada undang-undang terkait keterbukaan informasi dalam penggunaan Dana Desa. Semakin transparan pengelolaan, semakin kecil peluang terjadinya korupsi,” tutup Teguh.

Program Jaksa Jaga Desa diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam membangun tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan mencegah praktik korupsi demi kesejahteraan masyarakat Probolinggo. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.