Probolinggo (WartaBromo.com) – Pria berinisial MC (39) diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah aksinya mencuri kotak amal di Masjid An-Nur, Jalan Suyoso, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, terekam CCTV dan viral di media sosial. Hasil curian dipakai beli kopi dan dan rokok.
MC, yang merupakan warga Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, ditangkap Tim Opsnal Macan Prabu di rumahnya Jl. Panglima Sudirman Gg. Lenggo Rt. 002 Rw. 002,Jumat (18/10/2024).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P., melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 06.10 WIB.
MC mengaku awalnya hanya berniat mencuci muka di masjid saat menunggu temannya di daerah Ketapang. Namun, ketika melihat kotak amal dalam kondisi engsel rusak dan sedikit terbuka, niat jahatnya muncul.
“Melihat kotak amal terbuka, MC memutuskan mengambilnya. Setelah melihat situasi aman, dia membawa kotak itu ke kamar mandi dan membongkarnya. Uang senilai Rp 200.000 yang ada di dalam kotak langsung diambil,” jelas Zainullah.
Tanpa disadari MC, seluruh aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) masjid. Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial, memicu keresahan warga dan membantu polisi dalam proses penyelidikan.
Selain menangkap MC, polisi juga menyita barang bukti berupa tas ransel hitam dan uang tunai Rp 390.000. “Tersangka mengaku sebagian uang hasil curian sudah dipakai untuk ngopi, beli rokok, dan makan,” tambah Zainullah.
Atas perbuatannya, MC kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Kami juga mengapresiasi kerja cepat anggota yang berhasil menangkap tersangka dengan sigap,” tutup Zainullah. (lai/saw)