Cekcok, Penjual Minyak Wangi Bacok Temannya hingga Masuk Rumah Sakit

11

Pasuruan (WartaBromo.com) – Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Rabu (16/10/2024) dini hari. Efek miras diduga jadi pemicu perkelahian tersebut.

Dua warga yakni MA (36) dan MS (27) yang diketahui penjual minyak wangi terlibat perkelahian tepat di depan PT. Blue Star Anugerah. Akibatnya, MA mengalami luka bacok serius di bagian kepala dan harus dilarikan ke IGD RSUD Dr. Soedarsono.

Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi mengatakan, sebelum insiden terjadi, MA dan MS dikabarkan menenggak miras bersama teman-temannya. Saat itulah keduanya terlibat adu mulut.

“Informasi yang kami dapat habis melakukan pesta miras,” kata Junaedi.

Perselisihan memanas ketika MA memukul MS terlebih dahulu, yang kemudian dibalas oleh MS. Meski sempat dilerai oleh rekan-rekan mereka, perkelahian tersebut kembali memanas hingga MS mengambil sebilah pedang yang berada di sepeda motornya dan membacok MA sebanyak dua kali.

“Korban mengalami dua luka bacok di bagian kepala atas sepanjang sekitar 15 cm,” imbuhnya.

Setelah kejadian itu, MS membawa MA ke RSUD Dr. Soedarsono untuk mendapatkan perawatan medis. Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota segera bertindak setelah mendapat laporan dari istri korban.

MS berhasil ditangkap hanya dua jam setelah peristiwa tersebut, tepatnya pukul 03.00 WIB di wilayah yang sama.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk visum et repertum korban dan selongsong pedang sepanjang 40 cm yang digunakan MS.

Saat ini, MS ditahan dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan berat sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk mencari barang bukti utama berupa pedang yang digunakan pelaku,” tambah Aipda Junaedi.

Polisi juga berencana memeriksa lebih lanjut para saksi yang terlibat dan melengkapi pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk motif utama masih diselidiki Satreskrim,” tuturnya. (don/tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.