KPU Dituding Putar Balik Keputusan, PPDI Pasuruan Ancam akan Tempuh Jalur Hukum

489

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemberhentian dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang juga merupakan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan oleh KPU, memicu kekecewaan di kalangan internal PPDI.

Ketua PPDI, Shonhaji, menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan KPU tersebut, yang dianggap tidak konsisten.

Shonhaji mengungkapkan keheranannya, mengingat pada sidang pleno sebelumnya, ia sempat menjadi saksi dan mendengar bahwa dua anggotanya, yakni Suyanto dari PPS Desa Carat, Kecamatan Gempol, dan M. Fajeri Febrianto dari PPS Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, dinyatakan tidak melanggar kode etik sehingga diaktifkan kembali sebagai anggota PPS.

Namun, secara mengejutkan, KPU kemudian mengeluarkan keputusan baru yang memberhentikan kedua anggota tersebut dengan alasan keterlibatan dalam penandatanganan kontrak politik dengan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rusdi Sutejo – Sobih Asrori.

“Ada yang aneh. Sebelumnya KPU menyatakan jika tak terbukti melanggar kode etik, kok sekarang diberhentikan,” ujar Shonhaji dengan nada kecewa.

Ia mengaku telah menghubungi Ketua KPU Kabupaten Pasuruan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Berdasar penjelasan yang diterimanya, keputusan pemberhentian tersebut diambil melalui voting oleh komisioner KPU dalam sidang pleno kedua, yang kemudian menghasilkan putusan untuk memberhentikan kedua anggota PPS tersebut.

Merasa kurang puas, PPDI akhirnya mengirimkan surat resmi kepada KPU Kabupaten Pasuruan, meminta penjelasan secara rinci dalam waktu 2 x 24 jam. Jika penjelasan tersebut tidak memuaskan, PPDI berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Shonhaji berharap bahwa KPU dapat memberikan klarifikasi yang jelas dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Kabupaten Pasuruan. (yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.