Bangil (WartaBromo.com) – Program pendidikan kesetaraan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan tengah dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan ini melibatkan 33 orang yang tersebar di 16 kecamatan. Periode penyalahgunaan anggaran diduga terjadi antara tahun 2021 hingga 2024.
“Kami telah memanggil beberapa pihak terkait dan mengumpulkan data serta dokumen dari 16 kecamatan yang terindikasi menerima bantuan tersebut,” ujar Teguh.
Tim penyidik saat ini terus melakukan pendalaman atas kasus ini. Berdasarkan hasil gelar perkara, tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran dana bantuan pemerintah untuk pendidikan di PKBM.
“Penyelidikan sudah mengarah pada beberapa bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana ini. Kami terus berupaya untuk mengungkap detail kasus ini guna menetapkan tersangka secepatnya,” tambah Teguh.
Penyalahgunaan ini terkait dengan dana untuk program kejar paket, yakni pendidikan non-formal yang diselenggarakan di Kabupaten Pasuruan. Kejaksaan Negeri terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mempercepat pengungkapan kasus ini. (riz/asd)