APK Paslon Semrawut, Satpol PP Kota Probolinggo Tunggu Instruksi Penertiban

37

Probolinggo (WartaBromo.com) – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo terdeteksi melanggar aturan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo masih menunggu surat resmi untuk melakukan penertiban secara terpadu.

Setelah penetapan nomor urut paslon dalam Pilkada 2024, APK mulai tersebar luas di berbagai wilayah, dengan konsentrasi terbanyak di kawasan selatan dan utara kota.

Namun, banyak dari APK tersebut ditemukan dipasang sembarangan tanpa mengindahkan regulasi yang telah ditetapkan.

Pelanggaran paling mencolok adalah pemasangan APK dengan memaku pohon di berbagai titik kota.

Kasatpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, menyatakan pihaknya siap turun untuk menertibkan APK setelah menerima surat resmi dari Bawaslu.

“Kami menunggu surat hasil pemetaan dari Bawaslu. Setelah itu, tim terpadu akan bergerak bersama berdasarkan hasil pemetaan tersebut,” ujarnya, Senin (14/10/2024).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, menegaskan bahwa pemasangan APK tidak boleh melanggar aturan, terutama di lokasi-lokasi yang dilarang menurut Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 149 Tahun 2020.

“APK dilarang dipasang di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Ahmad Yani, dan Bundaran Gladak Serang,” jelas Johan.

Selain itu, pemasangan APK juga tidak boleh berdekatan dengan lembaga pendidikan, pusat perkantoran, fasilitas umum, dan tempat ibadah. “Harus ada jarak minimal 15 meter dari tempat-tempat tersebut,” tambahnya.

APK yang dipaku di batang pohon memicu kekhawatiran. Selain merusak estetika kota, tindakan ini juga dianggap merusak lingkungan.

“Seharusnya APK diikat, bukan dipaku. Ini merugikan pohon dan merusak keindahan kota,” kata Johan.

Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah melakukan inventarisasi APK yang melanggar di seluruh kecamatan. Bahkan, sejumlah APK yang sebelumnya telah ditertibkan ditemukan dipasang kembali.

“Jika ditemukan APK yang melanggar, kami akan rekomendasikan kepada KPU agar segera dicopot,” lanjut Johan.

Bawaslu juga telah berulang kali mengimbau tim paslon agar mematuhi aturan dan tidak memasang APK di lokasi terlarang.

Johan menekankan bahwa tanggung jawab pemasangan APK tetap ada pada paslon, meskipun dilakukan oleh pihak ketiga.

“Imbauan ini sudah disampaikan sebelum masa kampanye dimulai,” tegasnya.

Penertiban APK yang melanggar menjadi fokus penting dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota selama masa kampanye Pilkada 2024. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.