Probolinggo (WartaBromo.com) – Gakkumdu Kabupaten Probolinggo resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang menjerat Abd. Rasit, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo nomor urut 01. Keputusan ini diambil setelah tidak ditemukan bukti adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Tola Ediy, Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, mengumumkan penghentian penyelidikan ini dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (12/10/2024).
Ia didampingi Ketua Bawaslu Yonki Hendrianto, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Tola menegaskan bahwa kajian terhadap laporan ini tidak mengarah pada adanya pelanggaran pidana.
“Setelah kami lakukan kajian mendalam, tidak terbukti adanya tindak pidana pemilihan terkait laporan terhadap Abd. Rasit. Dugaan tentang tanggungan utang yang merugikan negara juga tidak atau belum terbukti secara hukum,” jelas Tola.
Laporan terhadap Abd. Rasit berawal dari dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan saat pendaftaran sebagai Cawabup.
Namun, Gakkumdu menyatakan bahwa proses kajian sudah dilakukan secara komprehensif dan tidak menemukan indikasi pelanggaran.
“Kami menghentikan penanganan laporan tersebut karena tidak terbukti ada pemberian keterangan palsu dalam LHKPN Abd. Rasit,” tambahnya.
Dalam penyelidikan, Gakkumdu telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan. Termasuk pelapor, terlapor, saksi-saksi, Pengadilan Negeri Kraksaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, dan kantor cabang BRI Probolinggo.
“Semua langkah telah kami tempuh dengan memanggil pihak terkait untuk memperkuat kajian. Berdasarkan hasil tersebut, kami mengambil keputusan untuk menghentikan penyelidikan,” ujar Tola.
Abd. Rasit sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira atas dugaan pemalsuan LHKPN.
Laporan menyebutkan bahwa Abd. Rasit mengklaim tidak memiliki utang saat mendaftar sebagai Cawabup.
Sementara BRI tengah melelang aset miliknya akibat kredit macet. Nilai lelang tersebut mencapai Rp 1,5 miliar.
Dengan penghentian penyelidikan ini, kasus Abd. Rasit dinyatakan selesai tanpa ada tindak lanjut hukum. (aly/saw)