Berkas Guru Ngaji Tersangka Pencabulan Dilimpahkan

38

Kraksaan (WartaBromo.com) – Proses hukum kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru ngaji berinisial Sl, 45 tahun, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, terus berlanjut. Pihak kepolisian telah mengirimkan berkas perkaranya ke kejaksaan setempat.

Aiptu Agung Dewantara, Kanit PPA Polres Probolinggo, menyatakan bahwa penyidik Polres telah berusaha memenuhi semua syarat yang diperlukan.

“Kami telah melengkapi berkas dan menyerahkannya ke Kejaksaan. Saat ini masih ada koordinasi lanjutan untuk memastikan semua tahapannya berjalan dengan baik,” jelasnya pada Jumat (11/10/2024).

Berkas tersangka Sl kini dalam tahap pengecekan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Memastikan kelengkapan baik dari aspek formil maupun materiil sesuai dengan pasal yang akan dijadikan dasar dakwaan.

“Saat ini kami sedang menunggu proses untuk P-21. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan segera memberikan informasi,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana.

Sl ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban, seorang gadis berusia 9 tahun yang disamarkan namanya sebagai Melati.

Keluarga korban melaporkan dugaan tindakan asusila ini ke perangkat desa pada Juli 2024, yang kemudian diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.

Sebelum laporan diajukan, tersangka sempat melarikan diri. Namun, pada 16 Agustus 2024, ia berhasil ditangkap di Nusa Penida, Bali.

Kasus ini menyita perhatian publik, khususnya karena melibatkan seorang guru ngaji yang seharusnya menjadi teladan.

Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas mengenai perlindungan anak. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.