Probolinggo (WartaBromo.com) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo menetapkan SH (54), warga Kecamatan Wonomerto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri, NM (14), yang kini hamil 4 bulan.
Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang intensif oleh pihak kepolisian.
SH sebelumnya sempat mangkir dari panggilan polisi yang pertama pada Kamis (3/10/2024). Namun, akhirnya hadir pada panggilan kedua meski sempat meminta penundaan waktu.
Menurut keterangan Ps Kanit PPA Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara, penyelidikan terhadap kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk korban.
Setelah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, pihak kepolisian akhirnya menetapkan SH sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Sehingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan,” ungkapnya pada Rabu (9/10/2024).
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 12 September 2024 oleh pihak keluarga korban. Setelah diketahui NM tengah hamil 4 bulan akibat perbuatan pamannya.
Saat ini, SH telah diamankan dan proses hukum akan terus berlanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (aly/saw)