Probolinggo (WartaBromo.com) – Pasca memeriksa 3 saksi pelapor, Gakkumdu Kabupaten Probolinggo memanggil Cawabup Probolinggo Abd. Rasit terkait kasus dugaan pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Selasa (8/10/2024). Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan.
Rasit seharusnya hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo untuk dimintai keterangan pada pukul 14.00 WIB. Namun, ia absen dengan alasan sedang melakukan kegiatan lain di masa kampanye.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Ubaidillah, telah menghubungi petugas penghubung atau Liaison officer (LO) tim pemenang Paslon 01. Terkait konfirmasi kehadiran Rasit, namun ia dipastikan tidak dapat hadir.
Sebagai penggantinya, mereka mengirimkan surat pemberitahuan kepada Gakkumdu Kabupaten Probolinggo yang diantar oleh utusannya sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kami tidak tahu nama yang membawa surat itu. Isinya memberitahu jika yang bersangkutan (Cawabup Rasit) tidak hadir karena ada kegiatan lain, saat ini kan masa-masa kampanye,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto.
Gakkumdu Kabupaten Probolinggo bakal melakukan panggilan kedua kepada terlapor Rasit. “Besok kamu lakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan untuk hadir di kantor kami,” tegas Yonki selaku pembina Gakkumdu.
Kasus ini bermula dari laporan LSM LIRA yang menuding Rasit telah memalsukan LHKPN. Laporan tersebut diterima oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo pada Jumat (4/10/2024).
Setelah syarat formil serta materil dinyatakan lengkap, Gakkumdu mulai memanggil beberapa saksi, termasuk tiga anggota LSM LIRA, untuk dimintai keterangan pada Senin (7/10/2024).
Dengan mangkirnya Rasit dari panggilan pertama, perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau oleh pihak terkait, sembari menunggu hasil pemanggilan kedua. (aly/saw)