Pasuruan (WartaBromo.com) – DPC PKB Kota Pasuruan mengkritik kinerja KPU Kota Pasuruan. Ini lantaran KPU dianggap belum juga menindaklanjuti pergantian caleg terpilih PKB yang mengundurkan diri.
Ketua DPC PKB Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan mengungkapkan, caleg terpilih PKB, Mukhamad Nawawi telah mengundurkan diri dan tidak ikut dilantik pada gelaran pelantikan Anggota DPRD Kota Pasuruan bulan Agustus lalu.
PKB sendiri telah mengirim surat ke KPU Kota Pasuruan terkait prosedur apa yang harus ditempuh untuk pergantian Nawawi, namun belum mendapat kejelasan.
“Proses pergantiannya itu proses apa? Kalau PAW, kami ajukan. Kami sudah bersurat, sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan alasan prosesnya itu tidak diperbolehkan oleh KPU Provinsi dan KPU RI,” kata Ismail, Senin (07/10/2024).
Ismail menyebut, pihaknya merasa kesal karena tak kunjung mendapat kejelasan. Padahal pelantikan Anggota DPRD Kota Pasuruan sudah berjalan hampir dua bulan dan Fraksi PKB seharusnya diisi oleh delapan orang.
Artinya sampai saat ini Fraksi PKB kurang satu orang dan belum bisa dilengkapi karena belum jelasnya prosedur penggantian. Ismail mengaku hal ini merugikan partainya.
“Kami merasa dirugikan. Satu anggota kami tidak bisa dilantik. Apa memang sengaja biar anggota dewan di Kota Pasuruan hanya 29 orang? Ini hak konstitusi kami, PKB,” imbuh Ismail.
Terpisah, Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin mengatakan, soal pergantian Nawawi pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur tentang mekanisme yang dipakai.
Ia menyebut, secara regulasi ada dua mekanisme yang bisa ditempuh yakni pergantian caleg terpilih dan pergantian antar waktu (PAW) sebagaimana Anggota DPRD yang mengundurkan diri.
Dua mekanisme ini masih terus dibahas, sebab, kata Nanang, meski tidak ikut dilantik pada bulan Agustus lalu, nama Nawawi masuk dalam SK Pelantikan Anggota DPRD Kota Pasuruan.
“Kalau saya pakai mekanisme pergantian caleg terpilih, Pak Nawawi masuk di SK. Kalau pakai mekanisme PAW, Pak Nawawi tidak ikut dilantik. Jadi kondisinya begitu, oleh karenanya kami koordinasi dengan KPU Provinsi Jatim soal mekanisme mana yang dipakai,” ujar Nanang.
Akhirnya, dengan dasar nama Nawawi yang masuk dalam SK Pelantikan Anggota DPRD Kota Pasuruan serta hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur, langkah yang ditempuh KPU Kota Pasuruan adalah menggunakan mekanisme PAW.
Akan tetapi, lanjut Nanang, itu pun masih menunggu kabar lanjutan dari KPU Provinsi Jatim. Jika ada ketentuan lebih lanjut yang diturunkan, KPU Kota Pasuruan akan mengikuti ketentuan tersebut.
“Pekan ini kami menunggu jawaban dari KPU Provinsi Jatim. Tapi dengan adanya surat permintaan pengajuan PAW dari PKB kemarin, kami sudah membalasnya, yang mana PAW itu prosedurnya sekretariat dewan bersurat ke KPU untuk meminta data caleg terpilih dengan perolehan suara terbanyak kedua untuk pergantian Nawawi. Masih itu yang kami lakukan sekarang,” imbuh Nanang.
Untuk diketahui, Nawawi mengundurkan diri sebagai caleg terpilih lantaran dirinya maju sebagai Calon Wakil Wali Kota Pasuruan di Pilwali 2024. Ia maju bersama Calon Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo dan didukung oleh sembilan parpol. (tof)