Gakkumdu Probolinggo Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Pemalsuan LHKPN Cawabup

2

Probolinggo (WartaBromo.com) – Tiga saksi diperiksa oleh Gakkumdu Kabupaten Probolinggo terkait dugaan pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) salah satu calon wakil bupati (Cawabup) Probolinggo.

Pemeriksaan yang berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo pada Senin (7/10/2024) ini, dilakukan setelah syarat formil dan materil dinyatakan lengkap.

Ketiga saksi yang diperiksa merupakan anggota LSM LIRA, yaitu Abdul Qomar, Noval Yulianto, dan Salamul Huda.

“Ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada saya, salah satunya mengenai kebenaran terkait rumah dan toko yang dilelang milik salah satu Cawabup. Saya jawab memang benar, karena saya pernah ke rumah itu,” ucap Qomar.

Noval Yulianto, yang juga pelapor dan Bendahara LIRA Probolinggo, mengungkapkan bahwa Gakkumdu menanyakan belasan pertanyaan, termasuk informasi mengenai lelang dan LHKPN.

“Saya sampaikan kepada pemeriksa bahwa informasi ini saya dapat dari teman, dan setelah ditelusuri, ternyata benar milik salah satu Cawabup. Saya pun langsung berkoordinasi dengan Bupati LIRA Probolinggo,” jelasnya.

Sedangkan Salamul Huda, saksi terakhir yang diperiksa, menyatakan bahwa ada 9 pertanyaan yang diajukan kepadanya. Salah satunya tentang kepastian informasi lelang, apakah terlapor memiliki hutang yang sudah terlunasi.

“jawaban saya mengacu pada undang-undang hak tanggungan pasal 6 yang apabila debitur cidera janji, maka pemegang hak tanggungan memiliki kuasa untuk melakukan pelelangan umum untuk pelunasan,” ujar Bupati Lira Probolinggo itu.

Pria yang berprofesi sebagai advokat itu, juga menegaskan bahwa lelang yang terjadi bukanlah bentuk pelunasan hutang. Melainkan proses pelunasan yang belum sepenuhnya menghapus kewajiban hutang terlapor.

“Dan saya simpulkan tadi, jika lelang ini bukan bentuk pelunasan hutang salah satu Cawabup yang kami laporkan tapi proses melunasi hutang, yang mana meskipun rukonya nanti terjual, Cawabup ini masih memiliki hutang, sedangkan di LHKPN hal ini tidak dicantumkan,” tandasnya.

Menanggapi situasi ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan karena syarat formil dan materil sudah lengkap. Terlapor bakal dimintai keterangan pada Selasa (8/10/2024).

“Setelah memeriksa terlapor, kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan pihak BRI pada Selasa sore. Pemeriksaan terhadap Cawabup harus dilakukan langsung oleh yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan,” tutup Yonki. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.