Probolinggo (WartaBromo.com) – Dugaan pelanggaran administrasi dan penyampaian keterangan palsu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) langsung ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Laporan itu berpotensi kasus pidana.
Laporan yang disampaikan oleh aktivis LSM LIRA pada Jumat (4/10/2024) itu, langsung direspon dengan menggelar bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Rapat pertama membahas dugaan adanya unsur pidana dalam pelaporan tersebut, digelar esok harinya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan membutuhkan pengumpulan bukti serta keterangan lebih lanjut dari para saksi, termasuk pelapor dan terlapor.
“Kita masih dalam proses panjang berdasarkan undang-undang Pilkada. Saat ini, belum bisa ada keputusan, tetapi ada dugaan unsur pidana pemilihan. Kami akan melanjutkan pengumpulan bukti untuk menentukan apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak. Jika terbukti, kasus ini bisa dilanjutkan ke pengadilan,” ujar Yonki pada Senin (7/10/ 2024).
Terdapat dua pasal yang menjadi acuan dalam kasus ini, yakni Pasal 14 Ayat 2 Huruf J PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang tahapan pencalonan, serta Pasal 184 UU No. 8 Tahun 2015 mengenai pemilihan kepala daerah. Jika terbukti memberikan keterangan palsu, terlapor bisa menghadapi hukuman penjara hingga 72 bulan dan denda hingga Rp 72 juta.
Hari ini, Bawaslu memanggil pelapor, Nofal Yulianto, untuk melengkapi bukti tambahan. Yonki menyebut bahwa laporan sudah memenuhi syarat formal dan materiil berdasarkan hasil rapat Bawaslu.
Selain itu, Bawaslu juga berencana memanggil pihak Bank BRI terkait dengan laporan yang mengaitkan lelang tanah dan bangunan milik salah satu Cawabup yang diumumkan oleh bank tersebut pada 31 Juli 2024.
“Karena dalam lampiran alat bukti ini kan ada kaitannya dengan BRI, maka kita cari informasi dari pihak BRI. Hari ini pihak BRI belum bisa memenuhi panggilan, jadi kita jadwal ulang pemanggilan besok,” ungkap Yonki.
Sementara itu, terlapor dijadwalkan akan dipanggil Bawaslu pada Selasa, 8 Oktober 2024, untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterangan palsu dalam LHKPN.
Kasus ini bermula dari laporan yang menuduh Cawabup Probolinggo tidak melaporkan secara benar harta kekayaannya. Seperti adanya lelang rumah dan toko di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, serta utang sebesar Rp 2 miliar. (aly/saw)