Pasuruan (WartaBromo.com) – Di sejumlah daerah ramai kabar anggota DPRD menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Anggota DPRD. Menanggapi hal ini, DPP PDI Perjuangan meminta kadernya tak melakukan hal serupa.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat instruksi nomor 6646/IN/DPP/IX/2024 yang diterbitkan pada tanggal 13 September 2024.
“Betul itu adalah surat instruksi dari DPP PDI Perjuangan yang ditujukan kepada Anggota DPRD Provinsi dan kab/kota Fraksi PDI Perjuangan se-Indonesia,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan, Minggu (06/10/2024).
Dalam surat instruksi tersebut, DPP PDI Perjuangan memandang bahwa tindakan menggadaikan SK tersebut tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota dewan terhormat, yang seharusnya memberikan contoh keteladanan untuk tidak berutang.
Berdasarkan hal tersebut, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota terpilih Pemilu 2024 dilarang untuk menggadaikan SK pengangkatan.
Bagi kader PDI Perjuangan yang telah terlanjur menggadaikan SK pengangkatan, DPP meminta agar segera melunasi pinjaman.
“Bagi Anggota DPRD yang tidak mengindahkan instruksi ini, maka DPP Partai akan memberikan sanksi organisasi sesuai dengan peraturan partai dan AD/ART Partai,” demikian tulis surat yang ditandatangani Komarudin Watubun dan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (tof)