Motif Tersangka Pembacok Sopir Truk: Dendam Karena Dipecat hingga Ditelantarkan di Jalan

518

Pasuruan (WartaBromo.com) – Motif tersangka pembacokan sopir truk di Jalur Pantura Kraton akhirnya terungkap. Pembacokan ini dipicu dendam pribadi.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, tersangka yang berinisial LH (30) warga Kabupaten Lumajang ditangkap tak lama setelah kejadian.

Kasus ini terungkap, kata Davis, salah satunya berkat program 10.000 CCTV Polres Pasuruan Kota. Wajah LH terekam di beberapa CCTV.

“Sistem keamanan lewat CCTV sudah mulai berjalan. Tersangka kami tangkap empat jam setelah kejadian,” kata Davis dalam konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Jumat (04/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menambahkan, motif LH membacok korban yang bernama Samsul karena dendam pribadi.

LH adalah sopir yang biasanya menggantikan Samsul. Pada hari Minggu (30/09/2024) pukul 00.00 WIB, LH dipecat, dan oleh Samsul, diturunkan di sebuah jalan di wilayah Kabupaten Lumajang.

LH tidak diberi uang saku sama sekali dan harus berjalan kaki ke rumahnya yang berjarak 20 kilometer. Di situlah LH marah, sakit hati, dan berniat memberi pelajaran terhadap Samsul.

Esoknya LH bersama seseorang berinisial A mencari Samsul hingga wilayah Kecamatan Gempol, tapi tak ketemu. LH kemudian balik arah dan dalam perjalanan, dia menemukan truk yang dikemudikan Samsul.

“Ketika didatangi, tersangka melihat korban sedang membetulkan solar. Saat itulah tersangka langsung menyabet korban dengan senjata tajam sebanyak satu kali,” ujar Choirul.

Saat ini polisi masih memburu A yang oleh tersangka diaku sebagai keponakannya. A sendiri sekarang masih tidak diketahui keberadaannya.

Sementara Samsul, usai dibacok dan mengalami luka parah di bagian perut sepanjang 35 sentimeter, meninggal dunia setelah mendapat perawatan selama dua hari di rumah sakit.

Atas perbuatan yang dilakukan, LH dijerat pasal 355 ayat 2 tentang penganiayaan yang telah direncanakan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan 355 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.