Dokumen yang Harus Dibawa Saat Mengurus Pajak 5 Tahunan Motor

32

Pasuruan (WartaBromo.com) – Mengurus pajak 5 tahunan motor merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Proses ini berbeda dari pajak tahunan biasa karena selain membayar pajak, pemilik juga harus mengganti plat nomor kendaraan.

Ada beberapa dokumen penting yang harus dibawa saat mengurus pajak 5 tahunan motor. Apa saja? Berikut diantaranya:

1. STNK Asli dan Fotokopi

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli wajib dibawa, beserta fotokopinya. STNK ini menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut resmi terdaftar dan pajaknya selalu diperbarui.

2. BPKB Asli dan Fotokopi

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta fotokopinya juga harus disertakan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah kendaraan.

3. KTP Asli Pemilik Kendaraan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari pemilik kendaraan yang namanya tercantum di STNK dan BPKB juga wajib dibawa. Ini diperlukan untuk mencocokkan data kendaraan.

4. Hasil Cek Fisik Kendaraan

Cek fisik kendaraan dilakukan di kantor Samsat untuk memeriksa keabsahan nomor rangka dan mesin kendaraan. Setelah pengecekan selesai, hasilnya akan digunakan sebagai salah satu syarat dalam proses pembayaran pajak 5 tahunan.

Dengan membawa semua dokumen tersebut, proses pengurusan pajak 5 tahunan motor akan berjalan lebih lancar. Pastikan juga untuk melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan dokumen sebelum pergi ke Samsat agar tidak ada kendala di tengah proses. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.