Probolinggo (WartaBromo.com) – paslon Zulmi Noor Hasani – H. Abd Rasit (nomor urut 1) mencatatkan saldo awal dana kampanye yang jauh lebih besar dibandingkan kompetitornya, dr. Mohammad Haris – Fahmi AHZ (nomor urut 2).
Dua pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kabupaten Probolinggo telah resmi menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (24/9), sebelum pukul 23.59 sesuai ketentuan.
Berdasarkan laporan tersebut, saldo awal Zulmi – Rasit dana kampanyenya sebesar Rp 136.400.000. Sementara Gus Haris – Ra Fahmi hanya memiliki saldo awal sebesar Rp 5.000.000.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Probolinggo, Bayu Rizky Pramudya Ersandhi, menjelaskan bahwa dana dalam LADK ini merupakan modal awal yang digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan kampanye.
“Saldo ini merupakan dana yang nantinya akan bertambah seiring dengan masuknya sumbangan dari berbagai pihak,” ujar Bayu.
KPU Kabupaten Probolinggo juga telah menetapkan batas maksimal pengeluaran kampanye untuk kedua paslon, yakni sebesar Rp 37.260.038.100.
Jumlah ini harus diatur sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk untuk pengadaan APK, BK, jasa konsultasi, rapat umum, dan kampanye melalui media.
“Dana tersebut digunakan untuk kegiatan kampanye seperti pertemuan tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye (BK), serta kampanye di media daring,” terangnya.
Bayu menambahkan, selain LADK, paslon juga diwajibkan untuk melaporkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang mencatat sumber dan jumlah sumbangan yang diterima.
“Setelah masa kampanye berakhir, setiap paslon juga harus menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) untuk mencatat seluruh aktivitas keuangan selama kampanye,” jelasnya.
Apabila terdapat sisa dana setelah masa kampanye selesai, dana tersebut akan dikembalikan kepada tim kampanye masing-masing paslon.
Sumbangan dana kampanye bisa berasal dari berbagai sumber yang sah. Termasuk partai politik, gabungan partai politik, relawan, maupun pihak lain yang tidak dilarang oleh undang-undang.
Dengan perbedaan saldo awal yang timpang, publik menunggu strategi kampanye kedua paslon untuk menarik dukungan masyarakat Probolinggo. (saw)