Siswa Magang Meninggal Terima Santunan Rp 70 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

41
Ahli waris Alm Rendy menerima santunan kematian sebesar Rp 70 juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 70 Juta kepada ahli waris almarhum Rendy Yonatan Rudianto. Alm Rendy merupakan seorang Siswa SMKN 1 Gending Kabupaten Probolinggo, Selasa (01/10/2024).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Trioki Susanto menyampaikan bela sungkawa kepada ahli waris.

“Pertama-tama saya atas nama pribadi dan manajemen menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhum. Kami berharap bagi keluarga yang ditinggalkan dapat menerima tali asih dan kerahiman berupa santunan yang berasal dari kepesertaan almarhum,” ujarnya.

Menurut Trioki, santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk kepedulian pemerintah bahwa negara benar-benar hadir di tengah masyarakat. Selain itu juga merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja dalam hal ini siswa–siswa magang.

Manfaat para pekerja terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah ketika pekerja mengalami musibah akan mendapatkan santunan dari program BPJS Ketenagakerjaan di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Lebih lanjut dijelaskan, SMKN 1 Gending telah mengikutsertakan 196 siswa magangnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar premi iuran sebesar Rp 16.800 perbulannya.

Seperti diketahui, Alm. Rendy terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apabila mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh serta juga santunan kematian jika terjadi risiko kematian.

Dijelaskan Trioki, santunan JKM yang diberikan kepada ahli waris Rendy Yonatan Rudianto sebesar Rp 70 juta. Dengan rincian santunan kematian Rp 48 Juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala Rp 12 juta, pungkas Trioki. (day/**)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.