Pasutri Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 1 Kilogram Sabu

111

Bangil (WartaBromo.com) – Pasangan suami istri di Pasuruan dibekuk polisi. Mereka dibekuk karena memiliki paket berisi satu kilogram sabu-sabu.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra menuturkan, pasutri ini bernama Yanti (39) dan Bahrul (43) yang merupakan warga Kecamatan Pandaan.

Penangkapan pasutri ini merupakan salah satu kasus menonjol sepanjang Operasi Tumpas Polres Pasuruan yang dilakukan sejak tanggal 11 sampai 22 September 2024.

Dari mereka, polisi mengamankan paket sabu-sabu yang terbungkus dalam kardus perusahaan ekspedisi dengan berat 1.025 gram atau satu kilogram lebih. Paket itu dikemas seolah-olah berisi ikan asin.

“Bahrul ini merupakan suami yang membantu Yanti untuk mengirim barang tersebut,” kata Teddy dalam konferensi pers di Polres Pasuruan, Senin (30/09/2024).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan mereka di Purwosari. Dalam penggeledahan ini, polisi menemukan dua buah ponsel dan alat hisap sabu dengan sabu yang masih tersisa seberat 1,81 gram.

Selain pasutri pengedar sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga mengungkap 35 kasus narkoba lainnya dengan total tersangka sebanyak 54 orang.

Dari hasil pengungkapan kasus sepanjang operasi ini pula, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 1.110,18 gram; 2,66 gram ganja; 4.569 butir obat keras berbahaya.

“Kami berharap kepolisian dan masyarakat bisa bersinergi. Dengan begitu peredaran narkoba di Pasuruan bisa diminimalisir,” ujar Teddy. (riz/tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.