Pasuruan (WartaBromo.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota membekuk 24 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti sabu-sabu hingga pil koplo diamankan polisi.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengungkapkan, puluhan tersangka itu dibekuk sepanjang bulan Juli hingga September 2024.
Rinciannya, 14 kasus sabu-sabu dengan 18 tersangka, dan 4 kasus obat keras berbahaya dengan 6 tersangka. Mereka kini harus ditahan di Polres Pasuruan Kota.
Para tersangka ini terdiri dari satu bandar, dua kurir, lalu 20 lainnya adalah pengedar dan pengguna. Bahkan tujuh di antaranya adalah residivis.
“Ini sinyal bagi para bandar, pengedar, dan residivis yang terkait dengan narkoba. Bahwa kami Polres Pasuruan Kota tidak main-main dalam hal ini,” kata Davis saat konferensi pers, Senin (30/09/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo menambahkan, sasaran peredaran narkoba salah satunya adalah pelajar. Mereka, para tersangka ini mengaku alasan ekonomi menjadi latar belakang mereka masuk ke dalam jaringan narkoba.
“Akhirnya masuk terlalu dalam. Mau lepas, sulit. Di sisi lain mereka juga pengguna,” ujar Arief.
Dalam pengungkapan belasan kasus ini, polisi mengamankan 55,45 gram sabu-sabu, 17.847 butir pil trihexypenidyl, 985 botol miras dan uang tunai Rp7.491.000. (tof)