Pasuruan (WartaBromo.com) – AE (43), seorang ASN Pemkot Pasuruan, harus mendekam di tahanan Polres Pasuruan Kota. Ia ditahan lantaran diduga telah menganiaya pegawai koperasi.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (26/09/2024) di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) sekitar pukul 14.00 WIB.
Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi membeberkan, AE siang itu datang ke KPRI dan ditemui oleh Yunani, selaku admin koperasi. Kepada Yunani, AE mengaku kedatangannya bermaksud untuk mengambil insentif.
Yunani pun masuk ke ruang berkas dengan maksud mengambil uang dan kwitansi.
“Sekeluarnya dari ruangan, tersangka yang sembunyi di balik penyekat, tanpa berkata apapun, langsung memukul korban berulang-ulang menggunakan besi,” kata Junaedi, Senin (30/09/2024).
Beberapa saat kemudian, pegawai koperasi yang lain, Niken, melihat kejadian itu dan hendak menolong temannya, tetapi dia malah ikut dipukuli oleh AE. Akibat kejadian ini, kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
Esok harinya, Jumat (27/09/2024) suami Niken melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasuruan Kota. Hari itu juga, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung menangkap AE di wilayah Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul.
“Dari hasil penyidikan, motif tersangka ingin mengambil tas yang berisi uang Rp10 juta milik KPRI. Uang ini akan digunakan tersangka membayar utangnya dengan total keseluruhan Rp646.800.000,” ujar Junaidi.
Atas perbuatannya, polisi menjerat AE dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-4e KUHP juncto pasal 53 KUHP dan atau pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. (tof)