Pengunduran Fernanda Tersendat, Menunggu Pimpinan Definitif DPRD

59

Probolinggo (WartaBromo.com) – Fernanda Zulkarnain, calon Wali Kota Probolinggo, masih terikat sebagai anggota DPRD Kota Probolinggo meskipun sudah mengajukan pengunduran diri. Prosesnya terganjal dengan belum terbentuknya pimpinan definitif DPRD Kota Probolinggo

Pengajuan pengunduran diri Fernanda terhambat karena belum terbentuknya pimpinan definitif DPRD Kota Probolinggo. Surat pimpinan definitif diperlukan untuk mengajukan proses pemberhentian tersebut ke Gubernur Jawa Timur.

Sekretaris DPRD Kota Probolinggo, Teguh Bagus Sujawanto mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri Fernanda telah diterima beberapa waktu lalu. Fernanda, yang merupakan politisi Partai Golkar, telah ditetapkan sebagai calon Wali Kota dalam pemilihan yang akan datang.

Hingga kini, proses pemberhentiannya belum bisa dilakukan, karena belum adanya pimpinan definitif DPRD yang sah. “Kami masih menunggu SK (Surat Keputusan) dari PDI Perjuangan, terkait pimpinan yang ditunjuk siapasiapa,” kata Teguh.

Jika SK dari PDI-P sudah tiba, akan segera dikukuhkan pimpinan definitif. “Kemudian dapat proses pengajuan pemberhentian Fernanda sebagai dewan ke gubernur,” ucapnya.

Menurut Teguh, meskipun Fernanda masih berstatus sebagai anggota DPRD, ia sudah tidak menerima gaji maupun tunjangan. Keputusan itu, didapat setelah pihaknya berkonsultasi dengan Pemprov Jatim.

“Gaji bulan depan sudah tidak kami berikan. Statusnya tetap sebagai anggota dewan sampai ada SK pemberhentian dari Gubernur, tapi hak gaji dan tunjangan sudah dihentikan,” jelas Teguh.

Ketua sementara DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, mengakui bahwa pihaknya berharap agar pimpinan definitif DPRD segera dikukuhkan. Namun, hingga kini, SK penunjukan pimpinan dari PDI Perjuangan belum juga turun. Hal ini menyebabkan proses pengunduran diri Fernanda menjadi terhambat.

Syntha menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan pengunduran diri Fernanda setelah pimpinan definitif ditetapkan. “Jika sudah ada pimpinan definitif, pengunduran diri Pak Fernanda akan segera diajukan ke Gubernur Jatim,” tuturnya.

Dengan demikian, selama SK pemberhentian belum dikeluarkan oleh Gubernur, Fernanda masih tercatat sebagai anggota DPRD meskipun tanpa hak-hak finansial. Proses ini menjadi sorotan karena keterkaitannya dengan dinamika internal partai dan kelancaran birokrasi di tingkat legislatif daerah. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.