Hanya Ada Satu Paslon di Pilwali Pasuruan, Warga Boleh Kampanyekan Kotak Kosong

215

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pilwali Kota Pasuruan memasuki tahapan kampanye. Warga diperbolehkan berkampanye untuk mencoblos kotak kosong.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin mengatakan, pemilih pada Pilwali Kota Pasuruan 2024 memiliki dua pilihan, yakni memilih pasangan calon yang sudah ditetapkan atau memilih kotak kosong.

Oleh karenanya, pemilih yang memilih untuk mencobolos kotak kosong tetap dihitung sebagai suara sah dalam dan menjadi bagian dari partisipasi masyarakat.

Nanang juga menyebut, di masa kampanye yang dilaksanakan selama 60 hari ke depan, kampanye memilih kotak kosong diperbolehkan.

“Itu hak warga. Yang tidak boleh itu kan mengajak untuk tidak memilih atau golput,” ujar Nanang, Jumat (27/09/2024).

Seperti diketahui, Pilwali Kota Pasuruan hanya diikuti oleh calon tunggal, yakni pasangan calon Adi Wibowo-Mukhamad Nawawi. Pasangan ini akan melawan kotak kosong.

Pasangan Adi Wibowo-Mukhamad Nawawi ditetapkan sebagai paslon nomor urut 01 di surat suara. Mereka diusung mutlak oleh sembilan parpol pemilik kursi di DPRD Kota Pasuruan. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.