Probolinggo (WartaBromo.com) — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah elektronik bagi warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Kamis (26/9/2024). Sebagai langkah mendukung sektor pariwisata Gunung Bromo.
“Memberikan kepastian hukum kepada tanah yang dimiliki oleh warga. Harapannya tidak ada masalah di kemudian hari sehingga memiliki nilai ekonomi semakin baik,” kata AHY saat penyerahan secara simbolis 30 sertifikat tanah elektronik kepada warga setempat.
Ia juga mengumumkan bahwa 90 persen tanah di desa tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikasi tanah ini mencakup tanah tegal, pekarangan, dan kebun palawija yang subur di sekitar kaki Gunung Bromo.
AHY menekankan bahwa kawasan Probolinggo, khususnya Bromo, merupakan area strategis dalam sektor pariwisata nasional.
“Kami berharap desa ini semakin berkembang dari sisi pariwisata dan ekonomi kreatif, seperti homestay, wisata jip, kuda off-road, serta dukungan UMKM. Ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,” tambahnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Wida Rihardyan Adjie, menyebut bahwa proses sertifikasi tanah di Desa Ngadisari berjalan sesuai dengan kearifan lokal.
Peralihan tanah harus mendapat rekomendasi dari kepala desa dan tokoh adat setempat. Sehingga tanah warga terlindungi dari penyelewengan oleh investor yang berpotensi merugikan.
“Investor lokal tidak bisa sembarangan membeli tanah. Semua harus melalui prosedur, sehingga generasi penerus tetap dapat merasakan manfaat dari tanah tersebut,” ujar Wida.
Tokoh masyarakat setempat, Supoyo, menyampaikan bahwa program sertifikasi ini adalah kelanjutan dari program yang dimulai pada tahun 2014.
“Jika semua tanah telah tersertifikasi, Desa Ngadisari akan masuk kategori desa lengkap, di mana seluruh warganya memiliki kepastian hukum atas tanah mereka,” kata Supoyo.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong digitalisasi melalui sertifikat tanah elektronik. Hingga saat ini, lebih dari 1 juta sertifikat elektronik telah diterbitkan di seluruh Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat menertibkan administrasi pertanahan dan memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.
Penyerahan sertifikat secara door-to-door oleh AHY merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, khususnya di pedesaan, mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka. (saw)