Pasuruan (WartaBromo.com) – Tes SKD CPNS menjadi tahap penting dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya. Meski sekilas terlihat sama, ada beberapa perbedaan SKD CPNS 2023 dengan 2024 yang perlu diketahui oleh para peserta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa SKD adalah tahapan seleksi dalam CPNS 2024 yang berfokus pada pengujian kemampuan dan karakteristik individu.
Aturan utama yang membedakan SKD CPNS 2024 dengan 2023 adalah terkait penggunaan nilai ujian. Pada seleksi CPNS tahun ini, pelamar dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dari seleksi CPNS 2023.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Dalam poin Kesatu dan Kedua keputusan tersebut, dijelaskan secara rinci aturan penggunaan nilai SKD CPNS 2023. Poin Kesatu menyatakan bahwa “Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.” (jun)