Pasuruan (WartaBromo.com) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bertemu dengan warga di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/9/2024) siang.
Di bawah naungan pohon bambu atau “barongan,” AHY menyerahkan 52 sertifikat tanah dan mendengarkan langsung keluhan warga terkait kepengurusan sertifikat.
Yanuar, salah satu penerima sertifikat menyampaikan pertanyaannya terkait bentuk sertifikat tanah yang berbeda dengan sebelumnya. Ia pun menanyakan apakah sertifikat yang baru bisa digunakan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha. “Suratnya beda, Pak Menteri. Apa ini masih bisa digadaikan seperti sertifikat sebelumnya?” tanya Yanuar dengan nada cemas.
Merespons hal tersebut, AHY menjelaskan bahwa sertifikat tanah elektronik yang diterima warga tetap memiliki kekuatan hukum yang sama. “Sertifikat elektronik ini diakui secara hukum dan bisa digunakan untuk keperluan seperti pinjaman modal usaha,” tegas AHY.
Suryati, warga lainnya mengungkapkan kegembiraannya setelah menerima sertifikat tanah tersebut.
“Alhamdulillah, sudah lama saya menunggu surat tanah ini. Selain itu, saya juga senang bisa foto langsung dengan Pak Menteri,” ujarnya dengan senyum lebar.
AHY dalam kesempatan tersebut menyerahkan 52 sertifikat tanah elektronik. Terdiri dari 48 Sertifikat Hak Milik dan 4 Sertifikat Tanah Wakaf.
Sertifikat ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa bertemu langsung dengan masyarakat di Desa Ranggeh, Pasuruan. Menyerahkan sertifikat tanah ini adalah bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga,” ujar AHY.
AHY juga menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai akses ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan.
“Sertifikat ini bisa dijadikan modal usaha, tapi saya ingatkan agar digunakan untuk keperluan produktif, bukan konsumtif. Tujuannya agar masyarakat bisa meningkatkan nilai ekonominya,” kata AHY.
Selain memberikan kepastian hukum, AHY berharap sertifikat tersebut membantu menghindari potensi konflik, seperti sengketa tanah dan tumpang tindih kepemilikan. “Kami juga terus berupaya mencegah konflik agraria yang sering menjadi masalah sosial di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dalam acara tersebut, AHY didampingi oleh Pj. Bupati Pasuruan, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, dan pejabat lainnya. (don/asd)