TNBTS Bicara Soal Ladang Ganja di Dalam Kawasan Konservasi

38

Lumajang (WartaBromo.com) – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membenarkan temuan ladang ganja yang ditemukan di dalam kawasan konservasi. Otorita taman nasional tengah berkoordinasi intensif dengan pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani, mengungkapkan bahwa sementara ini pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian mengenai kronologi, tersangka, dan barang bukti.

“Dari hasil pengecekan, memang lokasi tersebut masuk dalam kawasan TNBTS,” ujar Septi dikutip dari Tempo, Rabu (25/9/2024).

Septi mengatakan pihaknya belum dapat berbicara banyak. Mengingat kasus tersebut merupakan ranah kepolisian dan saat masih ditangani Polres Lumajang.

Ia mengatakan pihak TNBTS terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait temuan ladang ganja tersebut. “Dan menjadi kewenangan kepolisian untuk memberikan informasi secara detail,” ujarnya.

Baca Juga :   Koran Online 27 Juni : Menipu Tuhan, Ibu Asal Sampang Diciduk, hingga Tiap Hari Pemotor Terjatuh di Rel Perlintasan Cangkringmalang

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, ditemukan ladang ganja tersembunyi di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Ladang tersebut mencakup luas 1,5 hektar dengan sekitar 48 ribu batang pohon ganja yang ditanam di area tersebut.

“Sampai saat ini kurang lebih 48 ribu batang. Luasnya 1,5 hektare. Tersangka ini menanam secara parsial di sudut sudut tebing. Lokasinya di dekat B29,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, di Mapolda Jatim pada Selasa (24/9/2024).

Untuk menyamarkan aktivitasnya, para pelaku menanam pohon ganja di antara semak-semak dan di area tebing yang sulit dijangkau. Lokasinya dekat dengan B29, destinasi ikonik Lumajang.

Baca Juga :   Dua Kendaraan Beradu Moncong di Jalan Raya Pasuruan-Malang, hingga Sebagian Warga Tambak Ukir Belum Nikmati Listrik | Koran Online 11 Nov

Jarak antara pohon satu dengan yang lain juga dibuat berjauhan untuk menghindari kecurigaan. Berkisar antara 100 hingga 200 meter.

Empat orang diamankan polisi terkait penemuan itu. “Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Robert. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.