Bawaslu RI Panggil Gus Irsyad Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh KPU RI

398
Foto: Istimewa

Jakarta (WartaBromo.com) – Mantan Bupati Pasuruan, Gus Irsyad Yusuf, hari ini, Rabu (25/9/2024), menghadiri panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU RI. Laporan tersebut diajukan oleh dirinya bersama Ahmad Ghufron Siraj, caleg DPR RI terpilih yang digantikan melalui keputusan perubahan ketiga KPU RI tentang penetapan caleg terpilih DPR RI 2024.

Gus Irsyad menyatakan bahwa kedatangannya merupakan bentuk keseriusannya dalam memperjuangkan keadilan atas kasus yang menimpanya.

“Saya merasa sedikit lega, karena upaya yang saya lakukan sudah diperhatikan dengan dipanggilnya saya oleh Bawaslu RI,” ujar Irsyad pada WartaBromo.com melalui aplikasi perpesanan Rabu (25/9/2024).

Irsyad berharap hasil dari proses ini bisa mengarah pada tegaknya keadilan.

“Kita berharap Bawaslu berpihak pada keadilan dan menegakkan ketentuan yang sudah diatur dan dibuat sendiri oleh KPU RI,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Gus Irsyad dan Ahmad Ghufron Siraj sebelumnya terpilih sebagai anggota DPR RI dari PKB. Namun, keduanya digantikan oleh caleg lain melalui keputusan KPU RI, yang memicu laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh kedua tokoh tersebut.(yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.