Pasuruan (WartaBromo.com) – Plt. Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, cuti masa kampanye. Dalam beberapa waktu ke depan, jabatan wali kota diisi penjabat sementara.
Pj. Gubernur Jawa Timur menunjuk Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pasuruan.
Ditemui di komplek perkantoran Pemkot Pasuruan, Lilik mengatakan, dirinya ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan sementara Wali Kota Pasuruan.
Sebagai Pjs, Lilik memiliki kewenangan menyeluruh seperti mengkoordinir tugas-tugas perangkat daerah dan pelayanan masyarakat. Meski demikian, kewenangan itu ada batasan-batasan yang harus dipatuhi.
“Misalnya, melakukan mutasi tanpa izin. Itu dilarang. Lalu mencabut perizinan yang sudah dikeluarkan tanpa izin,” kata Lilik, Rabu (25/09/2024).
Lilik akan menjabat sebagai Pjs Wali Kota Pasuruan hingga tanggal 23 November 2024, setelah itu akan dikembalikan kepada Plt. Wali Kota Pasuruan.
Untuk diketahui, Adi Wibowo saat ini tengah cuti di luar tanggungan negara. Cuti ini diambil lantaran dirinya turut berkontestasi dalam Pilwali Kota Pasuruan 2024.
Adi Wibowo maju sebagai Calon Wali Kota Pasuruan berpasangan dengan Mukhamad Nawawi sebagai Calon Wakil Wali Kota Pasuruan. Pasangan ini diusung oleh sembilan parpol atau 100 persen parpol pemilik kursi di parlemen. (tof/yog)