273 Pihak Ajukan Nikah Dini

79

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pengajuan dispensasi nikah masih sering terjadi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pasuruan. Hingga 17 September lalu, tarcatat 273 pihak ajukan dispensasi nikah (nikah dini) .

Dispensasi nikah adalah izin yang diberikan kepada pasangan yang ingin menikah tetapi belum mencapai batas usia minimal yang ditetapkan pemerintah. Orang tua dari anak yang belum memenuhi syarat usia tersebut dapat mengajukan dispensasi nikah ke PA.

Menurut Masita, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan, sebagian besar pengajuan dispensasi nikah terjadi karena keinginan dari anak itu sendiri. “Salah satu penyebabnya adalah masalah ekonomi, pergaulan malam, dan keengganan melanjutkan sekolah,” ungkapnya.

Orang tua yang khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya mendukung pengajuan dispensasi tersebut.

Baca Juga :   Sah! TNBTS Tutup Bromo

Namun demikian, dari ratusan pengajuan dispensasi nikah itu, tidak semua disetujui. Dari 273 pengajuan, 247 dikabulkan, 4 dicabut, 2 ditolak, 1 gugur dan sisanya masih dalam proses persidangan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tela membatasi usia pernikahan menjadi 19 tahun. Bersama KUA, rumah sakit dan para pihak terkait, pemerintah melakukan berbagai penyuluhan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak dispensasi nikah. (riz/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.