Probolinggo (WartaBromo.com) – Ombudsman RI mengumumkan bahwa Kota Probolinggo berhasil meraih status zona hijau dalam kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian ini, dengan nilai 82.77 dalam penilaian kepatuhan.
“Semoga Kota Probolinggo dapat mempertahankan status tertinggi ini,” ujarnya dalam acara Sosialisasi Pencegahan Maladministrasi dan Motivasi Pelayanan Publik yang diadakan di Ruang Command Center Kantor Wali Kota pada Kamis (19/9/2024).
Suganda menambahkan bahwa meski berada di zona hijau, masih ada rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti.
“Kami siap membantu agar rekomendasi ini tidak menjadi catatan ketidakpatuhan,” tegasnya, mengingatkan pentingnya menjaga kualitas pelayanan agar tidak terganggu oleh isu-isu kecil.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dibagi dalam tiga kategori: zona merah (0-50.99), zona kuning (51.00-80.99), dan zona hijau (81.00-100).
Suganda juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, seperti kemudahan akses informasi melalui WhatsApp.
“Tadi sudah dipraktikkan oleh Pak Abbas (Kepala DPMPTSP) persyaratan apa saja yang bisa membantu masyarakat,” tandas Suganda.
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Nurkholis mengapresiasi upaya Ombudsman dan berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman tentang standar pelayanan publik.
”Saya dan teman-teman sekalian mungkin pemahamannya belum begitu dalam terkait ini, oleh karena itu saya sangat bersyukur pak Sekjen bisa ke sini, sehingga kami semua nanti dapat pencerahan yang utuh tentang maladministrasi,” kata ia.
Acara ini diikuti oleh perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan se-Kota Probolinggo melalui platform Zoom, dengan kehadiran Sekda Kota Ninik Ira Wibawati dan perwakilan Ombudsman Jatim, Mustakim. (saw)