Pasuruan (WartaBromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan resmi membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pendaftaran calon anggota KPPS dibuka sejak 17 – 28 September 2024 dengan menyampaikan surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan/desa.
Nantinya, anggota KPPS yang terpilih akan bekerja dari masa waktu 7 November – 8 Desember 2024 di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di Kabupaten Pasuruan.
Adapun persyaratan menjadi anggota KPPS di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun;
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NKRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara, untuk kelengkapan dokumen persyaratan terdiri dari:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
a. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NKRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
c. tidak menjadi anggota partai politik;
d. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
e. sehat secara rohani;
f. bebas dari penyelahgunaan narkotika;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
h. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
i. tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu;
j. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;
k. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
l. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik (dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik);
6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
7. Daftar riwayat hidup; dan
8. Pas foto berwarna 4×6, 1 lembar.
Selengkapnya baca di sini