Syarat Menggunakan Nilai SKD CPNS 2023 pada Seleksi CPNS 2024, Jangan Asal-asalan!

47

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bagi pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2023 dan ingin menggunakan kembali nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CPNS 2024, terdapat beberapa syarat menggunakan nilai SKD CPNS 2023 yang harus dipenuhi.

Dilansir dari bkn.go.id, menyusul ketentuan dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024, di mana ada beberapa kriteria pelamar yang dapat memilih menggunakan nilai SKD periode sebelumnya.

Berikut adalah syarat menggunakan nilai SKD CPNS 2023 dalam seleksi berikutnya:

1. Melamar dengan NIK yang Sama

Pelamar harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama seperti saat mengikuti seleksi CPNS 2023.

NIK ini menjadi identitas utama yang memastikan pelamar merupakan peserta yang telah terdaftar di seleksi tahun sebelumnya.

2. Melamar pada Jenjang Pendidikan yang Sama

Syarat berikutnya adalah pelamar harus melamar untuk formasi dengan jenjang pendidikan yang sama seperti pada seleksi CPNS 2023. Misalnya, jika tahun lalu melamar dengan jenjang sarjana (S1), tahun ini juga harus melamar pada jenjang S1.

3. Nilai SKD Memenuhi Ambang Batas

Nilai SKD dari seleksi CPNS 2023 yang ingin digunakan kembali harus memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditetapkan oleh BKN.

Jika nilai tersebut di bawah ambang batas, pelamar tidak dapat menggunakan nilai tersebut di seleksi CPNS 2024.

4. Lulus Seleksi Administrasi pada Seleksi CPNS 2024

Pelamar juga harus terlebih dahulu lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024 sebelum dapat menggunakan nilai SKD dari tahun 2023. Hanya pelamar yang lolos administrasi yang berhak melanjutkan proses seleksi.

Pastikan memenuhi syarat-syarat menggunakan nilai SKD CPNS 2023 ini untuk memanfaatkan nilai SKD CPNS 2023 pada seleksi CPNS 2024! (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.