Simak! Hal-Hal yang Tidak Bisa Diajukan pada Masa Sanggah CPNS Kemenag 2024

82

Pasuruan (WartaBromo.com) – Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemenag 2024, para pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan jika merasa ada kekeliruan dalam penilaian berkas.

Dilansir dari bkn.go.id, tidak semua hal dapat diajukan dalam masa sanggah. Berikut adalah beberapa hal yang tidak bisa diajukan pada masa sanggah CPNS Kemenag 2024:

1. Perubahan atau Penambahan Dokumen

Pada masa sanggah, pelamar tidak diizinkan untuk mengubah atau menambahkan dokumen yang sebelumnya tidak disertakan saat pendaftaran. Semua berkas yang telah diunggah pada tahap awal akan menjadi dasar penilaian.

2. Kesalahan Data Pribadi

Jika terdapat kesalahan data pribadi, seperti nama, tanggal lahir, atau alamat, pelamar tidak dapat memperbaikinya pada masa sanggah. Pastikan semua data telah benar saat mengisi formulir pendaftaran.

Baca Juga :   Kebijakan Baru Kemenag, CJH Meninggal Dunia atau Sakit Permanen Bisa Digantikan Keluarga

3. Pemilihan Formasi atau Lokasi

Pelamar tidak dapat mengajukan perubahan pada formasi atau lokasi yang telah dipilih. Formasi yang dipilih saat pendaftaran adalah final dan tidak bisa diubah selama proses seleksi.

4. Keterlambatan Pendaftaran

Keterlambatan dalam pengiriman berkas atau menyelesaikan pendaftaran juga tidak bisa diajukan dalam masa sanggah. Semua batas waktu yang ditentukan harus diikuti dengan ketat.

Pastikan memahami ketentuan ini sebelum mengajukan sanggahan. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.