Gaji PPS dan PPK yang Belum Dibayarkan di Kabupaten Pasuruan, Segini Besarannya Per Anggota

79

Pasuruan (WartaBromo.com) – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan belum memberikan hak-hak gaji kepada sejumlah ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Aturan mengenai besaran honorarium ketua dan anggota PPK maupun PPS sendiri diatur dalam Keputusan Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU itu, honorarium yang wajib diberikan kepada Ketua PPK sebesar Rp2.500.000 per orang/bulan, Anggota PPK sebesar Rp2.200.000 per orang/bulan, Sekretaris PPK sebesar Rp1.850.000 per orang/bulan serta Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis sebesar Rp1.300.000 per orang/bulan.

Baca Juga :   Agus Harimurti Yudhoyono Serahkan Langsung Dukungan Demokrat Untuk Rusdi-Gus Shobih

Sementara, untuk gaji Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 per orang/bulan, Anggota PPS sebesar Rp1.300.000 per orang/bulan, Sekretaris PPS sebesar Rp1.150.000 serta Pelaksana/Staf Administrasi sebesar Rp1.050.000 per orang/bulan.

Menurut informasi yang dihimpun wartabromo.com, para ketua dan anggota PPK tersebut tersebar di sejumlah kecamatan dan mengaku belum menerima gaji lantaran laporan kinerjanya dianggap belum selesai.

“Kok ya tega banget disuruh kerja terus tapi gak dibayar alasan SPJ dan laporan kinerja adhoc blm selesai. Tapi BOP dicairkan terus setiap bulan. Kan lucu,” kata Ketua PPK Gondangwetan, Muhit, Rabu (18/9/2024) pada wartawan.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yakin pada wartabromo.com mengatakan, saat ini pembayaran gaji sudah dilakukan secara langsung ke masing – masing rekening PPK dan PPS.

Baca Juga :   Dahului PKB, PPP Turunkan Rekom B1-KWK Gus Mujib-Ning Wardah di Pilkada Kabupaten Pasuruan

“Sudah ada beberapa yang gajian. Hari ini saja sudah ada 10 PPS yang gajian per kecamatan, ” ujarnya. (ham/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.